JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih menjalani sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang lanjutan ini membahaspenyampaian bukti tambahan.
Direktur Utama Garuda IndonesiaIrfan Setiaputra menjelaskan, pada 9 November 2021 telah dilakukan sidang kedua, di mana dalam persidangan manajemen telah mengajukan jawaban atas permohonan PKPU dari pemohon PKPU. Diketahui, pemohon PKPU adalah PT Mitra Buana Korporindo (MBK).
"Perkembangan proses PKPU yang saat ini sedang berlangsung," ujar Irfan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, (18/11/2021).
Baca Juga: Serahkan Proposal Restrukturisasi Utang Rp139 Triliun, Bos Garuda Paparkan Rencana Bisnis
Kemudian, pada 11 November 2021, dilakukan sidang lanjutan, di mana dalam persidangan emiten dengan kode saham GIAA itu mengajukan bukti tertulis.
Lalu, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 16 November 2021 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari PT MBK.