Soal UMP, Buruh: Kalau Hitung-hitungan Kita Adu Otot!

Athika Rahma, Jurnalis
Jum'at 19 November 2021 19:50 WIB
Serikat Pekerja Tolak Kenaikan Upah 1,09%. (Foto: Okezone.com)
Share :

Lebih lanjut, pihaknya masih menganggap perhitungan upah minimum seharusnya didasarkan pada survey Standar Kebutuhan Hidup Layak (SKHL) yang berisi 60 item kebutuhan pekerja. Semuanya harus dipenuhi, baru bisa upah minimum itu disebut adil.

Meski demikian, jika memang pengusaha merasa keberatan terhadap pengupahan yang diminta, serikat pekerja juga tidak ragu untuk melakukan diskusi bersama melalui perundingan bipartit.

"Tapi kami dengan tegas menolak untuk perhitungan upah minimum 2022 ini, karena jelas-jelas beberapa provinsi tidak naik. Kita juga bingung, semua bingung, 1,09 persen itu perhitungan dari mana," pungkas Andi. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya