Sri Mulyani Kenakan Pajak Karbon, Begini Mekanismenya

Michelle Natalia, Jurnalis
Sabtu 20 November 2021 08:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan komitmennya bersama dengan seluruh negara di dunia untuk menghadapi dampak perubahan iklim.

Untuk mendukung komitmen tersebut, Sri Mulyani segera mengenakan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Bapak Presiden di dalam Pertemuan COP26 di Glasgow telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk menjadi warga dunia untuk menanggulangi climate change. Komitmen ini sudah dari presiden ke presiden karena dari Kyoto Protocol sampai dengan sekarang,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Kenakan Pajak Karbon, Sri Mulyani: Very Rumit tapi Harus Dimulai

Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pemerintah membutuhkan instrumen di dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui perdagangan karbon (carbon trading). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).

Baca Juga: Ini Skema Penerapan Pajak Karbon Sektor Energi

Kebijakan tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.

“Kita akan meng-introduce cap and trade yaitu sektor tertentu, seperti PLTU batubara, diberikan cap dulu. Bahwa Anda boleh mengeluarkan atau mengemisikan CO2 level tertentu. Ada cap-nya,” ujar Menkeu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya