Ini Skema Penerapan Pajak Karbon Sektor Energi

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 13:35 WIB
Pajak Karbon (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan penerapan pajak karbon (carbon tax) punya pengaruh pada tambahan biaya dan harga baik di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.

"Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon", kata Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR seperti dikutip laman EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Pajak Karbon Berlaku 2022 dan Hanya untuk Usaha Ini, Catat Ya

Arifin menyampaikan hasil exercise internal Kementerian ESDM dengan menujukkan tiga skema perhitungan dasar atas penerapan pajak karbon di sektor energi, yakni USD2 per ton (Rp30/kg CO2e), USD5 per ton (Rp75/kg CO2e), dan USD10 per ton (Rp150/kg CO2e).

Secara rinci, terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon.

Sebagai contoh, jika pajak karbon ditetapkan sebesar USD2per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya USD0,1 per ton dari sisi produksi batubara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel. Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya USD0,01/MSCF.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya