Kemudian, Sri Mulyani menegaskan undang-undang ini, mengubah UU KUP, UU PPH, UU PPN, UU Cukai. memasukkan pajak karbon dan pengungkapan sukarela.
Dijabarkan pula, Kementerian Keuangan bersama DPR Komisi 11 akan melakukan sosialisasi dan edukasi untuk menjelaskan isi undang-undang tersebut. Sekaligus ikut membantu pemulihan ekonomi Bali.
“Untuk menjelaskan isi UU 7-2021 yang cakupannya luas, Kementrian Keuangan bersama DPR Komisi 11 melakukan sosialisasi dan edukasi. Bekerja sama dengan Kadin dan Apindo mengundang para pengusaha dan pemangku kepentingan. Sosialisasi awal dimulai di Bali (19/11/2021) sekaligus ikut memulihkan ekonomi Bali yang terpukul akibat Covid-19,” paparnya.
(Feby Novalius)