JAKARTA - Perusahaan diminta segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri di Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Usai Upah Ketinggian, Kini Buruh di Indonesia Terlalu Banyak Libur
Menurutnya, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapt mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut", ucapnya.
Dia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.