JAKARTA – Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan akan ditransfer ke rekening penerima pada bulan ini. Pemerintah menargetkan sebanyak 1,6 juta pekerja mendapatkan bantuan dana Rp1 juta.
Adapun bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Berikut fakta pencairan BSU di bulan ini yang telah dirangkum Okezone, Senin (22/11/2021).
1. Jadwal Pencairan
BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan dicairkan pada bulan ini. Jika tak ada perubahan regulasi, pencairan akan dilakukan kepada 1,6 juta pekerja/ buruh.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Rp15,3 Triliun untuk 12,8 Juta Pelaku Usaha
"Saat ini, kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone.
2. Langsung Ditransfer ke Rekening
Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 1,6 juta penerima langsung ditransfer melalui Bank Himbara.
Baca Juga: BLT UMKM 100% Tersalurkan, 12,8 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta
Penyaluran BLT subsidi gaji/BSU Rp1 juta melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Himbara.
3. Besaran Dana
Terkait jumlah nominal yang akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, namun akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000 per bulan.
4. Pembukaan Rekening Kolektif
Hal ini dikarenakan pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Himbara dan akan membuka rekening secara kolektif.
“Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara BNI, BTN, BRI, dan Mandiri akan membuat rekening baru bank Himbara. Jadi, BSU mu akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuatkan itu,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (18/11/2021).
5. Aktivasi Rekening Hingga Bulan Depan
Pemerintah mengimbau kepada pekerja yang sudah terdaftar BSU untuk segera aktivasi akun rekening kolektif Bank Himbara.
"Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis Kemnaker.
(Feby Novalius)