"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09%," tandasnya.
Seperti diketahui, UMP mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09%. Adapun kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
(Taufik Fajar)