UMKM Mau Urus Sertifikasi Halal? Ini Syarat-syaratnya

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 22 November 2021 14:01 WIB
Syarat UMKM mendapat sertifikasi halal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sertifikasi halal dianggap penting oleh masyarakat Indonesia untuk menjamin kehalalan produk. Agar lebih banyak UMKM yang produknya berlabel halal, Pemerintah berupaya mempermudah prosesnya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Selain prosesnya yang bisa dilacak secara online, sistem pendaftaran sertifikasi halal ini pun telah terintegrasi dengan OSS yang dimiliki oleh Program Pengembangan Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM).

Baca Juga: Tembus Pasar Dunia, Sri Mulyani Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

“Ini amanat dari Undang-Undang Cipta kerja bahwa sertifikasi halal ini bagian dari perizinan tunggal , perizinan yang terintegrasi, dengan apa? Dengan PKPM yang memiliki sistem namanya one single submission (OSS),” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Mastuki dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja

Syarat yang harus dilengkapi pelaku UMKM sebelum mendaftar sertifikasi halal antara lain Nomor Induk Perusahaan, NIK, NPWP, nama produk, nama usaha, serta profil perusahaan. Jika persyaratan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut telah terdaftar ke sistem OSS, data akan terintegrasi ke Sihalal.

Langkah selanjutnya yaitu menyelesaikan pendaftaran di Sihalal. Karena data pokok telah terintegrasi, pelaku usaha tinggal melengkapi beberapa isian yang tersedia, salah satunya tentang penanggung jawab atau penyelia halal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya