UMKM Mau Urus Sertifikasi Halal? Ini Syarat-syaratnya

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 22 November 2021 14:01 WIB
Syarat UMKM mendapat sertifikasi halal (Foto: Okezone)
Share :

Penyelia halal sendiri adalah seseorang yang bertanggung jawab atas proses halal suatu produk. Ia harus mengetahui bagaimana produk tersebut diolah, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatannya. Penyelia halal sebaiknya mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

“Bagusnya, penyelia halal ini ikut pelatihan. Kami menyediakan pelatihan-pelatihan itu baik BPJPH, ada lembaga-lembaga di perguruan tinggi juga ada, LSM ada juga yang melatih penyelia-penyelia halal ini. Itu bisa diikutkan. Nanti kalo sudah dapat sertifikat penyelia halal, itu cakep, lebih keren lagi Okezoners. Jadi itu udah memenuhi syarat. Nah tapi kalaupun belum, ndak ada masalah. Kami masih masa transisi dari itu sampai nanti 2024,” ujar Mastuki.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya