“Digabung saja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian,” tambah Iqbal.
Diketahui, pemerintah pusat menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%.
Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara, buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)