MK Tolak Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Perbaiki dalam 2 Tahun

Athika Rahma, Jurnalis
Kamis 25 November 2021 14:27 WIB
Menko Airlangga (Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan Undang-Undang U Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh sejumlah elemen buruh.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghormati putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Pemerintah akan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu dari MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Breaking News! MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja Dalam 2 Tahun

Airlangga menjelaskan, putusan MK mengatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

"Peraturan perundangan yang telah dilakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.

Ke depan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang serta melaksanakan arahan MK lainnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya