Penantian 11 Tahun! Pengusaha: Minyak Goreng Curah Dilarang karena Sebabkan Penyakit

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 25 November 2021 16:19 WIB
Minyak Goreng Curah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyambut baik pelarangan minyak goreng curah. Penantian selama 11 tahun akhirnya dapat terealisasi minyak goreng curah dilarang dijual mulai 1 Januari 2022.

Sejak 2010 hingga 2021 sudah banyak industri yang merupakan anggota GIMNI telah melakukan investasi miliaran untuk mesin packing, namun mesin tersebut belum dapat digunakan dengan optimal sampai saat ini.

"Pas rentan waktu itu, sudah banyak industri kami anggota GIMNI yang melakukan investasi packing mesin karena kami kan ingin minyak gorengnya dalam bentuk kemasan sederhana. Tapi ketetapan penyetopan belum kunjung terealisasi. Maju mundur terus. Investasi ini bermiliar-miliar tapi enggak pernah dipakai," ungkap Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada MNC Portal Indonesia.

"11 tahun loh kami nunggu. Anggota kami sudah jenuh. Sampai akhirnya Juni 2021 kemarin kami minta kepastian jangan mundur lagi dan bisa terealisasi pada 1 Januari 2022," sambungnya.

Baca Juga: Dilarang Dijual 1 Januari 2022, Harga Minyak Goreng Kemasan Bisa Lebih Murah dari Curah?

Alasan dari desakan GIMNI karena 25-28 persen minyak curah yang beredar di pasar tradisional berasal dari minyak jelantah. Menurut penelitian di beberapa negara, minyak goreng curah tidak baik untuk dikonsumsi karena dapat menyebabkan penyakit.

"Menurut pandangan kami, minyak goreng yang beredar dalam bentuk curah itu 25-28 persen asalnya dari jelantah yang diolah kembali. Dan menurut penelitian dari beberapa negara, minyak goreng curah itu dilarang karena menyebabkan penyakit. Makanya saya bilang, stop aja," kata Sahat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya