Alasan Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang Mulai 1 Januari 2022

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Jum'at 26 November 2021 05:10 WIB
Minyak Goreng Curah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penjualan minyak goreng curah akan dilarang muali 1 Januari 2022. Nantinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengizinkan minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam webinar.

Indonesia menjadi sisa dua negara yang masih menggunakan minyak curah bersama Bangladesh. Minyak curah akan dilarang karena tidak seperti minyak kemasan yang harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.

"Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," ujarnya.


Baca selengkapnya: Mulai 1 Januari 2022, Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya