Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenhub

, Jurnalis
Jum'at 26 November 2021 08:38 WIB
Aturan Naik Pesawat saat Libur Natal Masih Dibahas. (Foto: Okezone.com/AP 2)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa belum ada keputusan mengenai pengaturan teknis larangan mudik pada saat Pemberlakuan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga dan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari pihak Satgas Covid.

Baca Juga: Lirik Korsel, RI Tawarkan Kerja Sama Pengembangan Transportasi

“Untuk regulasi larangan mudik masa Natal dan Tahun Baru nanti masih belum selesai atau belum dibahas final kita juga masih menunggu SE dari pihak Satgas Covid-19,” kata Dirjen Perhubungan darat Budi Setiyadi kepada MNC Portal, Jumat (27/11/2021).

Setelah SE Satgas Covid-19 diluncurkan maka Kementerian Perhubungan akan meluncurkan turunan dari regulasi Surat Edaran dari Kemenhub.

Baca Juga: Keren! Menteri Basuki Pamer Aspal Karet di Dubai Expo 2020

“(Kemungkinan ada penyekatan seperti tahun lalu) belum tentu sepertinya tidak ada, dan kami belum bisa berani mengatakan itu ditunggu besok saja yang jelas sementara segulasi sesuai inmen,” tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya