Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenhub

, Jurnalis
Jum'at 26 November 2021 08:38 WIB
Aturan Naik Pesawat saat Libur Natal Masih Dibahas. (Foto: Okezone.com/AP 2)
Share :

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah akan membatasi pergerakan masyarakat mulai dari Warga dilarang mudik atau pulang kampung dengan sejumlah pengetatan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia juga dilakukan.

“Jadi Kita akan menyesuaikan dari SE Satgas itu saja,” tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya