MK telah memutuskan telah terjadi cacat prosedural, cacat formil, diminta isi kekosongan hukum adalah hukum lama yang berlaku.
“MK memberikan pemerintah waktu dalam kurun dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama beleid tersebut belum adanya revisi,” katanya.
Dengan demikian, KSPI meminta seluruh kepala daerah segera mencabut kebijakan upah minimum yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
(Taufik Fajar)