Zudan mengatakan nantinya jika kepala daerah membutuhkan eselon I dan II tinggal memesan ke Badan Talenta Nasional. Menurutnya kepala daerah tetap memiliki hak memilih.
“Ya dia tinggal pesen. Dia butuh seperti apa. Misalnya saya butuh ASN yg berempati yang cocok untuk kepal dinas PU, dia minta ke Badan Talenta Nasional. Contoh kalau sekarang belum ada minta ke MenPANRB sama Menteri Dalam Negeri misalnya agar disiapkan,” katanya
“Jadi ada hak memilih tapi dari yang sudah ada ini. Kalau dia tidak cocok balikin. Ya kan? Jadi kariernya terjaga,” pungkasnya.
(Feby Novalius)