Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah memiliki perangkat metodologi penetapan fatwa yang sangat memungkinkan untuk cepat merespons kebutuhan tersebut. Dia pun DSN-MUI untuk terus mengembangkan perangkat metodologi penetapan fatwa yang dimilikinya dengan mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang telah diletakkan para ulama.
“Hal itu sangat dimungkinkan karena wilayah muamalah merupakan ladang yang luas untuk dilakukan ijtihad-ijtihad baru,” jelasnya.
(Taufik Fajar)