JAKARTA - Bursa Efek Indonesia mengenakan sanksi tertulis II dan denda kepada PT Mahaka Media Tbk (ABBA).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Aditya Nugraha menyatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan karena perseroan belum memberikan laporan keuangan semester I-2021 hingga 30 November 2021.
Baca Juga: Jadi Menteri BUMN, Erick Thohir Mundur dari Mahaka
Mengacu ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, ABBA sebelumnya telah mendapatkan teguran berupa sanksi tertulis I karena periode pelaporan keuangan telah melewati batas akhir.
Namun, hingga hari kalender ke-30 dan ke-60, ABBA tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangannya.