JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Pajak bahan bakar ini yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: BPK Ungkap 14.501 Permasalahan Senilai Rp8,37 Triliun di Semester I-2021
BPK juga melaporkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, antara lain diungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
"Permasalahan yang perlu mendapat perhatian selain pajak BBM adalah PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," katanya.