Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Nataru tapi Dilarang Gelar Event

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 08:52 WIB
Jam operasional mal diperpanjang saat libur Nataru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA — Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal diperpanjang saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Jam operasional mal ditambah dari yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Mal Diizinkan Buka dengan Syarat Ini saat Libur Natal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mal. Berikut aturannya:

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Kapasitas Mal dan Restoran Dibatasi 75 Persen saat Libur Nataru

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya