PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti saat Nataru, Pekerja Swasta Bagaimana?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 13 Desember 2021 11:49 WIB
Pekerja Swasta Diizinkan Cuti saat Natal dan Tahun Baru. (Foto: Okezone.com)
Share :

Meskipun cuti bersama ditiadakan, Menaker menyebut pekerja di sektor swasta masih dapat mengambil cuti. Ida pun mengimbau pekerja yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ungkapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya