Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 13 Desember 2021 17:48 WIB
Cukai Rokok Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Selandia Baru Akan Berlakukan Larangan Beli Rokok Seumur Hidup Bagi Kaum Mudanya

Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya