Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kejati Jateng Priyanto menyampaikan sambutan dan mengharapkan para Jaksa Pengacara Negara di wilayah Kejati Jateng untuk dapat mengenal lebih jauh tugas & wewenang LPS. Sehingga kedepannya secara bersama LPS dan Kejaksaan dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan fraud/kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan,” ucapnya.
Sosialisasi terkait fungsi tugas dan wewenang LPS menghadirkan narasumber dari internal LPS, antara lain Arie Budiman, Direktur Group Litigasi LPS yang menyampaikan permasalahan hukum, dan bentuk kerjasama yang dilakukan LPS dengan Jaksa Pengacara Negara maupun aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan Bank Gagal, khususnya upaya hukum terhadap pemegang saham maupun pengurus bank yang melakukan tindakan fraud sehingga bank tersebut diserahkan penanganannya kepada LPS.
Dalam acara ini turut hadir juga sebagai undangan adalah perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan DPD Perbarindo Jawa Tengah.
BACA JUGA: Ketua DK LPS: Bunga Khusus Tidak Dilarang Tetapi Nasabah Harus Pahami Risikonya