Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan kepada Kementerian PUPR agar ke depan dapat membangun lebih banyak membangun infrastruktur berkualitas yang ramah lingkungan, khususnya bidang perumahan guna meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan perubahan yang berkualitas, Herry bilang, perlu dilakukan oleh seluruh pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perbankan, pengembang, dan masyarakat.
"Sehingga kemudahan akses perumahan juga diikuti dengan peningkatan kualitas bangunan rumah yang layak huni," katanya.
Herry mengatakan, rumah yang layak merupakan hak warga negara yang telah diamanatkan dalam undang-undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Namun, penyediaan perumahan di Indonesia saat ini masih menjadi salah satu permasalahan yang belum sepenuhnya terselesaikan dan masih menjadi tantangan bersama.
(Dani Jumadil Akhir)