4. Tunjangan Kinerja
Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di tiap daerah, PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.
Berikut rincian TPP PNS DKI Jakarta untuk jabatan pelaksana dan calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp19.710.000
- Teknis Terampil: Rp17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp13.500.000
- Operasional Ahli: Rp11.610.000
- Operasional Terampil: Rp9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
- Calon PNS: Rp4.860.000
Sementara untuk jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter ialah:
- Keahlian Utama: Rp33.030.000
- Keahlian Madya: Rp28.710.000
- Keahlian Muda: Rp23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp19.620.000
Bagi jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, berikut tunjangan kinerjanya:
- Keahlian Utama: Rp31.770.000
- Keahlian Madya: Rp26.550.000
- Keahlian Muda: Rp23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000
(Feby Novalius)