Kadin Tolak Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Minggu 19 Desember 2021 20:32 WIB
UMP Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.

Ketua Kadin Jakarta Diana Dewi menyebut bahwa pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari dunia usaha di DKI Jakarta atas keputusan tersebut dan menilai Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak.

“Ditengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, Kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca pengendalian pandemi,” kata Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi MNC Portal, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Apindo: Buat Gaduh Dunia Usaha

Menurut Diana Dewi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp4.416.186 pada tahun 2021.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi, pada bulan November 2021 telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536,” paparnya.

Baca Juga: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,64 Juta, Pengusaha Minta Klarifikasi Menaker

Selain itu, efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta menurutnya tidaklah tepat. “Karena biasanya kenaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikkan harga harga terutama harga konsumsi rumah tangga,” urainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya