JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan soal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap mengatakan, penetapan UMP oleh Kepala Daerah tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Kadin Tolak Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta
"Kita tetap mengawal PP 36/tahun 2021 untuk di laksanakan," kata Chairul saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Jadi PP 36 sudah mengatur tentang tata cara dan cara penghitungan (UMP), kemudian mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan yang sudah jelas.
Baca Juga: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Apindo: Buat Gaduh Dunia Usaha
"Saya pikir kita tetap mengacu kepada regulasi yang telah diatur. Ini juga PP 36 ini merupakan (program) strategis nasional yang harus kita laksanakan," jelasnya.