UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Kemnaker Setuju?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 11:12 WIB
UMP DKI Jakarta Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp 4.641.854. Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta erada di angka Rp4.416.186.

Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1% merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85% atau sebesar Rp 38 ribuan.

Alhasil, pada rencana awal, UMP DKI 2022 hanya bernilai Rp 4.453.724. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya