JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawas ketengakerjaan mengawal pelaksanaan Upah Minimum (UM) di Daerah. Hal itu dikarenakan pengawas memiliki peran sangat fundamental dalam mengawal dipatuhinya peraturan perundangan terkait UM.
Akan tetapi, Menaker mengingatkan perlunya langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.
"Melalui pertemuan Rakor Pengawasan ini diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Menaker secara virtual pada Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Kemnaker Minta UMP di Daerah Tak Dinaikan, Ini Alasannya
Menaker menjelaskan fenomena penetapan UM tahun 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Terkait hal itu, katanya, terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.
"Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan," ucapnya.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Kemnaker Setuju?
Ia pun mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.