JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan perihal PNS pajak yang mendapat bonus usai mencapai target penerimaan pajak 2021.
Bonus yang dimaksud adalah tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
Mengacu aturan tersebut, besaran tukin tertinggi untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp117.375.000 dan yang paling rendah di jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp5.361.800.
Baca Juga: Asyik, Jokowi Kucurkan Bonus Rp117 Juta untuk Pegawai Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pegawai pajak belum mendapatkan arahan soal bonus. Sebab, pegawai pajak masih fokus terus bekerja keras dalam mengumpulkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
"Sementara kami belum mendapat arahan terkait hal tersebut, dan kami masih fokus terus bekerja mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2021 ini, " kata Neilmaldrin Noor saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Sebagai informasi Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 211 tahun 2017 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.