PNS Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta, Ini Penjelasan DJP

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 28 Desember 2021 16:24 WIB
PNS Pajak Dapat Bonus (Foto: Okezone)
Share :

Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, capaian kinerja organisasi memiliki bobot sebesar 60% dari dasar pemberian tukin. Ini terdiri dari parameter kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak.

Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 70% dalam capaian kinerja organisasi dan terdiri dari kinerja capaian penerimaan pajak KP, Kanwil DJP, dan KPP termasuk KP2KP yang secara struktural ada di bawah KPP.

Sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30% dari capaian kinerja organisasi dan terdiri atas unsur perspektif customer, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya