Sedangkan untuk seseorang yang baru memulai kariernya atau fresh graduate yang baru mulai bekerja, menurut Sutrisno yang akan terkena dampaknya.
"Sehingga yang terkena duluan kan pekerja yang memiliki sedikit keahlian dan di bawah, nah itu kan kashian," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
(Dani Jumadil Akhir)