3 Menarik Fakta Boeing 737 Max Diizinkan Kembali Mengudara di RI

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Sabtu 01 Januari 2022 04:47 WIB
Boeing 737 boleh beroperasi lagi di Indonesia (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Indonesia secara resmi mengizinkan seluruh pesawat Boeing 737 Max untuk kembali mengudara. Di media sosial, beredar pula surat dari Kementerian Perhubungan yang mencabut larangan operasi pesawat yang lebih dikenal dengan sebutan 737 Max itu.

Lantas, apa yang melatarbelakangi larangan dan izin pengudaraan kembali pesawat tersebut? Berikut tiga fakta Boeing 737 Max diizinkan mengudara, seperti dirangkum Okezone, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Sistem Diperbaiki, RI Izinkan Terbang Kembali Boeing 737

1. Kecelakaan Boeing 737 Max 2018 Lalu

Kecelakaan pertama Boeing 737 Max dialami oleh pesawat maskapai Lion Air JT-610 pada Oktober 2018, yang menewaskan 189 orang termasuk kru pesawat. Empat bulan kemudian, pesawat sejenis dari maskapai Ethiopian Airlines juga mengalami kecelakaan yang menewaskan 157 orang.

Di sisi lain, mantan orang dalam mengungkap kekhawatirannya tentang keselamatan Boeing 737 Max. Penyebab jatuhnya pesawat Lion Air di Indonesia sendiri disebut-sebut adalah "budaya menutup-nutupi".

Baca Juga: RI Izinkan Boeing 737 Max Mengudara, Garuda Indonesia: Belum Kita Terbangkan

2. Tindak Lanjut Lewat Surat

Penilaian terhadap Boeing 737 Max oleh Ditjenhub dilakukan dengan mengevaluasi perubahan desain kendali pesawat (flight control) dan beban kerja pilot pesawat Boeing 737 Max, melalui Simulator Boeing Flight Services, yang bertempat di Singapura.

Sejauh ini, Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 Max baik dari sisi aturan maupun teknis.

Adapun sebagai tindak lanjut proses tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX). Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.

3. Garuda, Belum Terbangkan karena Restrukturisasi

Meski Boeing 737 Max telah kembali diizinkan mengudara, Garuda Indonesia mengaku belum akan menerbangkan pesawat mereka. Hal ini dikarenakan maskapai itu masih fokus dalam proses restrukturisasi.

"Sementara masih seperti saat ini, belum kita terbangkan. Kita kan sedang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kita 1000% fokus restrukturisasi," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (31/12/2021).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya