Kontribusi Erick Thohir Ungkap Skandal Jiwasraya-Asabri

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Minggu 02 Januari 2022 18:05 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone/BUMN)
Share :

Sementara pada kasus ASABRI, Jaksa memvonis hukuman mati serta hukuman uang pengganti Rp12,434 triliun kepada Presiden Direktur PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Lebih lanjut Burhanuddin menyampaikan, 2021 menjadi tahun yang sangat berarti bagi Kejaksaan Agung. Tahun inilah berbagai kasus mega skandal korupsi di negeri ini berhasil terungkap dengan tuntas di Kejaksaan Agung.

Menurut Burhanuddin, hal tersebut merupakan sebuah pencapaian yang sangat luar biasa. Sehingga dirinya menginginkan agar selalu dapat diingat supaya bisa menjadi pelecut semangat untuk terus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

"Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara," sambungnya.

Selain itu, Burhanuddin menambahkan, Kejaksaan Agung juga tidak segan memberikan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi. Hukuman berat tersebut dijatuhkan lantaran pelaku sudah sangat merugikan masyarakat bahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," ucap Burhanuddin

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya