Berikutnya ada pasal baru yang disisipkan dari yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu Pasal 21B. Pasal ini mengatur soal RON 88 selama ini merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Berikutnya yaitu soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran RON 88 sebagai komponen pembentuk Pertalite. Pasal 21B ini menetapkan kalau tiga formula itu tetap mengacu pada ketentuan RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan menteri. Pemeriksaan atau reviu dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor, maka Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusikan BBM Khusus Penugasan tersebut.
Kemudian Pasal 21C. Pasal ini memerintahkan Menteri ESDM untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.
Menanggapi hal ini, PT Pertamina (Persero) masih menunggu aturan teknis yang akan diterbitkan Menteri ESDM. "Nanti kita tunggu turunan teknisnya ya," singkat Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi.
(Dani Jumadil Akhir)