Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Sudah Cuan Sepanjang 2021?

Athika Rahma, Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 14:29 WIB
RI Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2021. Alasannya, stok yang tersedia akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan listrik nasional.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, larangan ekspor batu bara dinilai sudah sangat tepat. Larangan tersebut merupakan teguran bagi pengusaha batu bara agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO dan juga kepentingan nasional.

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Potensi 10 Juta Pelanggan Mati Listrik

"Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini juga membuktikan negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat," jelas Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, jika larangan ini tidak diberlakukan, maka akan mengancam keandalan listrik yang dihasilkan oleh PLN. Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Ekspor Baru Bara Dihentikan, Potensi Devisa Hilang Rp42,8 Triliun

"Di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya