JAKARTA - Gaji PNS Kecamatan rupanya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Karena pendidikan minimum untuk berada di formasi PNS kecamatan adalah D-1, golongan terendah di wilayah kerja ini adalah golongan II.
Namun, PNS masih akan mendapatkan sejumlah tunjangan di luar gaji pokoknya. Tunjangan tersebut bahkan turut diberikan untuk suami/istri dan anak PNS kecamatan.
Baca Juga: Teguran Keras Tjahjo ke PNS: Digaji Rakyat tapi Kerja Jangan Seenaknya
Apakah Anda penasaran dengan besarannya? Simak rangkuman yang telah Okezone buat pada Selasa (4/1/2022) di bawah ini.
Gaji golongan II
PNS golongan II atau Pengatur merupakan tempat PNS kecamatan dengan ijazah SMA hingga D-3 untuk meniti kariernya. Pada golongan ini, mereka akan memiliki gaji pokok dengan rentang Rp2.022.200-3.820.000.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Dapat Tambahan Penghasilan hingga Intip Gaji Terbaru
Gaji golongan III
Selanjutnya ada PNS golongan III atau Penata untuk PNS kecamatan yang telah mengenyam pendidikan S-1 hingga S-3. Gaji pokok yang akan didapatkan saat menempati golongan ini adalah Rp2.579.000-4.797.000.
Gaji golongan IV
PNS Pembina atau golongan IV adalah PNS golongan tertinggi. Gaji yang akan didapatkan oleh PNS kecamatan pada golongan ini berada di rentang Rp3.044.300-5.901.200.