"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Tetapi pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Cassandra yang berstatus sebagai tersangka. Dia hanya diminta melakukan wajib lapor.
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," ujar Endra.
(Feby Novalius)