Sri Mulyani menegaskan kepada pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan korupsi juga akan mendapatkan sanksi yang berat. Hal itu dikarenakan, uang yang diambil tanpa izin bukan aturan yang benar.
"Ngeluarin duit atau nerima duit dari rakyat itu ada undang-undangnya. Ada uang penerimaan pusat dan daerah itu uangnya dari APBN. Bansos dari pusat," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)