JAKARTA - Pemerintah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pencabutan izin diberikan kepada izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
"Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh," kata Ridwan, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Fakta Indonesia Tak Lagi Ekspor Bahan Mentah seperti Batu Bara
Dia menerangkan ada 1.776 perusahaan pertambangan mineral termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2,23 juta hektare yang izinnya dicabut pemerintah.
Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Hilirisasi Pertambangan, Erick Thohir: Bukan Berarti Kita Tak Suka Asing
"Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut," jelas Ridwan.
Sebanyak 302 perusahaan batu bara itu tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.