JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN II menggelontorkan dana Santuan Hari Tua (SHT) kepada para pensiunan maupun ahli warisnya sebesar Rp145 miliar.
"Untuk tahun 2021 saja manajemen bisa membayarkan SHT ke karyawan/ahli waris sebesar Rp145 miliar. Suatu pencapaian kinerja yang positif," ujar Direktur PTPN-2 Irwan Perangin-angin seperti dilansir Antara, Jakarta, Sabtu (8/1/2021).
Kinerja positif itu mengingat jumlah SHT yang disalurkan pada 2021 sebesar Rp145 miliar tersebut mendekati total penyaluran kurun waktu 2012-2020 yang berkisar Rp164 miliar.
Baca Juga: Erick Thohir: Terlalu Banyak Dana Pensiun Jadi Tempat Korupsi
Menurut Irwan Perangin-angin peningkatan pembayaran SHT menunjukkan adanya pencapaian-pencapaian positif di perusahaan setiap tahun.
Peningkatan kinerja positif itu, baik di tingkat karyawan maupun semakin baiknya hasil produksi serta ditambah dari sektor bisnis non-core PTPN-2, yang semakin beragam.
Perusahaan, menurut dia, menyadari kewajiban kepada para pensiunan.
"Kami akan terus berusaha sekuat tenaga untuk memberikan yang terbaik demi kesejahteraan para karyawan dan pensiunan. PTPN-2 akan terus melakukan terobosan-terobosan guna mempercepat penyelesaian pembayaran SHT kepada para karyawan pensiunan maupun ahli warisnya. Mohon dukungan juga dari semua pihak," katanya.