Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 10 Januari 2022 21:03 WIB
Biaya dan syarat SKCK terbaru (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA – Biaya dan syarat membuat SKCK terbaru wajib diketahui. Pasalnya, SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.

SKCK sendiri sebelumnya dikenal dengan nama SKKB. Awalnya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal. Namun, syarat membuat SKCK tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Baca Juga: Catat! Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Kini Jadi Syarat Surat Kehilangan dan SKCK di Jatinegara

Mengutip laman polri.go.id, Senin (10/1/2022), berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK terbaru:

WNI:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tamak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK, Polda Metro: Informasi yang Salah!

WNA:

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya