Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Wajib Tersertifikasi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 10 Januari 2022 15:27 WIB
Kementerian ATR Sarankan Tanah Wakaf Disertifikat. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau agar tanah wakaf disertifikasi. Hal tersebut agar menghindar konflik pertanahan yang terjadi di kemudian hari.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah mengatakan sertipikasi dan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2025 mendatang, di dalamnya termasuk juga tanah-tanah wakaf.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Digital Aman dari Serangan Siber?

Hal tersebut difokuskan agar dapat memberikan kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.

"Sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif, red),"ujar Adli pada keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Sertifikat Palsu Dijadikan Jaminan Kredit, Begini Akal-akalannya

Adli Abdullah menegaskan bahwa tidak benar kalau tanah wakaf sudah disertipikatkan akan diambil oleh pemerintah, menurutnya hal itu adalah hoaks terbesar yang berkembang dalam masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya