JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, adanya indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Indikasi korupsi ini terjadi pada masa kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014. Meski tidak disebutkan secara gamblang, namun mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 berinisial ES.
Erick memastikan, indikasi korupsi pengadaan pesawat dengan kode saham GIAA itu bukanlah tudingan belaka. Namun, didasarkan atas bukti-bukti hasil investigasi.
Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Eks Dirut Garuda Indonesia Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat ATR-72-600
Sekadar informasi, pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh Garuda Indonesia pertama kali diluncurkan pada 25 November 2013. Armada tersebut melayani rute-rute pendek dan sebagai penghubung (feeder).
Garuda melakukan pengadaan 35 pesawat ATR 72-600 melalui mekanisme sewa dengan perusahaan leasing asal Denmark yaitu Nordic Aviation Capital (NAC).
Pada saat pengadaan pesawat tersebut, jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia sedang diduduki oleh Emirsyah Satar. Emir menjabat sejak 2005 sampai dia diberhentikan pada 8 Desember 2014.
Emirsyah sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus pencucian uang. Lantas, siapa sebenarnya sosok Emirsyah ini?