JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP). Pembukaan diumumkan dalam Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00001/BEI.WAS/01-2022 tanggal 11 Januari 2022, perihal penghentian sementara perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP).
Suspensi saham AirAsia Indonesia kembali dibuka di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 13 Januari 2022.
Baca Juga: Saham Disuspensi BEI karena Naik 14.000%, Begini Penjelasan DCII
Bursa mengimbau sebelumnya agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Berdasarkan data BEI, saham CMPP telah melonjak sebanyak 185% dari Rp 184 pada 31 Desember 2021 menjadi Rp 525 hingga penutupan perdagangan Senin kemarin.
Baca Juga: Naik Tajam, BEI Suspensi Saham KONI
Padahal, suspensi saham CMPP baru dicabut oleh otoritas bursa pada 3 Januari 2022. Suspensi akibat jumlah saham publik (free float) perseroan memenuhi ketentuan bursa.