Terbaru, Ini Ketentuan Usia Pensiun PNS dan ASN-PPPK

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 04:44 WIB
Ketentuan batas usia PNS dan Guru PPPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketentuan usia pensiun atau Batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, usia pensiun PNS memang berbeda-beda sesuai jabatannya. Seorang PNS yang menjabat administrasi tentunya berbeda dengan jabatan fungsional.

Ketentuan BUP diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.

Dalam surat tersebut, dikatakan usia pensiun pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun di usia 60 tahun.

Usia pensiun 65 tahun berlaku bagi PNS dengan jabatan fungsional ahli utama. Tak cuma itu, BUP juga diatur untuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

Baca selengkapnya: Ketentuan Terbaru Usia Pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya