Daftar Gaji PPPK, Ternyata Lebih Besar dari PNS! Ini Rincian Beserta Tunjangannya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 11:29 WIB
Gaji PPPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Daftar gaji PPPK akan diulas dalam artikel ini. PPPK merupakan singkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK ada dua jenis, PPPK guru dan PPPK non guru. Sama halnya seperti PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan.

Besaran gaji yang akan diterima PPPK sudah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp9 Juta

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

Berikut gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya