Baca Juga: Batas Lebih Bayar Restitusi PPN bagi Pengusaha Naik Jadi Rp5 Miliar
Sebagai informasi, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
DJP juga mencatat, perolehan pajak penghasilan (PPh) hingga 13 Januari 2022 telah mencapai Rp272,14 miliar.
(Feby Novalius)